Selamat Datang Di KUA Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

Jumat, 20 November 2015

Tentang Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancoran

KUA Kec PancoranKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancoran adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Kementerian Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Pancoran, satu tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. KUA Kecamatan Pancoran  sebagai salah satu ujung tombak Kementerian Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Pancoran.
Fungsi yang dijalankan KUA Kecamatan Pancoran meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Kecamatan Pancoran juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF).
Di samping itu, KUA Kecamatan Pancoran memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Lembaga  Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (LP2A), semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.

Tugas Pokok KUA Kecamatan Pancoran

Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Pancoran.

0 komentar:

Posting Komentar